pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa angka dugaan korupsi pengadaan 165 sapi yang membahayakan negara rp84 juta.
jaksa penuntut umum (jpu) willy pada hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin di jambi, senin mendakwa teguh effendi dan dedi suryiadi telah bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ataupun sendiri.
kedua terdakwa didatangkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi pada kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) yang mendorong kerugian negara senilai rp84 juta lebih.
dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi adalah direktur pt trimitra pratama sementara pejabat penanggung jawab komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yakni pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
Informasi Lainnya:
dalam persentasi proyek dikerjakan di dinas peternakan juga perikanan dalam kabupaten tanjung jabung barat.
kasus ini terungkap setelah diperiksa ternyata proyek pengadaan sapi ini tak sesuai dengan spesifikasi serta tidak memenuhi kriteria agar pengadaan 165 ekor sapi, terdiri daripada 150 betina juga 15 jantan.
ratusan ekor sapi pengadaan itu tak diuji dan banyak 16 ekor terjangkit penyakit serta tetapi sapi tidak mampu berkembang biak karena infeksi sampai kasusnya terungkap.
sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi tersebut mau dilanjutkan dalam pekab depan dengan jadwal pemeriksaan saksi.