KPU cabut pasal soal pemberedelan media

komisi pemilihan umum (kpu) mau mencabut pasal 46 dalam peraturan kpu no. 1 tahun 2013 mengenai pedoman pelaksanaan kampanye pemilu, yang berkaitan melalui pencabutan izin penyiaran dan penerbitan media massa.

setelah bertemu dengan komisi penyiaran indonesia, kami sepakat pasal 46 tersebut dihapus dan ingin diintegrasikan ke pasal 45 soal sanksi, papar komisioner kpu, ferry kurnia rizkiyansyah, kepada wartawan selama gedung kpu pusat, jakarta, rabu.

komisioner kpu arief budiman menegaskan, pasal 46 di peraturan kpu itu merujuk selama pasal 45 dan telah menyatakan kiranya otoritas pengaturan, pengawasan dan pemberian sanksi berada selama dua lembaga pers, yakni komisi penyiaran indonesia (kpi) dan dewan pers.

kpu cuma membuat mengenai peserta pemilu. kami sepakat untuk tak mencampuri kewenangan masing-masing lembaga pers, papar arief.

Informasi Lainnya:

menurut komisioner kpi pusat, idy muzayyad, keputusan kpu itu tepat.

keputusan tersebut sudah tidak keliru agar tak banyak multitafsir mengenai kewenangan pencabutan izin, khususnya penyelenggaraan penyiaran, katanya.

dalam pelaksanaan pengawasan tenntang media massa selama masa kampanye, kpi mau terserah dalam pedoman pelaku penyiaran juga standar program siaran (p3sps).

peraturan kpu no. 1 tahun 2013 seterusnya hendak disempurnakan, khususnya yang berkaitan dengan pemberitaan, penyiaran dan promo dalam waktu kampanye terbuka.

ayat 4 pasal 45 juga semua ayat di pasal 46 di peraturan kpu tersebut mau dihapus juga ayat 2 pasal 45 hendak diperbaiki.