anggota kepolisian daerah metro jaya mengungkap sindikat narkoba internasional belanda-malaysia-indonesia memproduksi ekstasi dicampur dengan pil koplo dan digemari untuk pengobatan penyakit anjing gila.
kita mengungkap sindikat narkoba internasional setelah mengusut di dua bulan, papar kepala polda metro jaya, inspektur jenderal polisi putut eko bayuseno dalam jakarta, kamis.
dari pengungkapan itu, polisi meringkus lima tersangka, yakni strjo, sgnr, brn dan dua pihak penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) cipinang, jakarta timur, yakni asg juga tnsk.
kejadian berawal ketika petugas menjerat tersangka strjo, sgnr juga brn yang menumpang dua unit mobil selama gerbang tol cikupa, tangerang, mengarah jakarta, senin (8/4).
petugas menemukan 125.000 butir ekstasi dalam selama boks speaker audio salah Salah satu mobil dan ditumpangi tersangka.
Informasi Lainnya:
selanjutnya, polisi mengembangkan jumlah melalui menggeledah rumah tersangka sgnr mendapatkan 1.236 butir selama perumahan titian asri, medan satria, bekasi, jawa barat.
selain itu, petugas mendapatkan alat produksi juga seluruh jenis bahan pembuatan ekstasi dalam properti sgnr.
putut mengajarkan ekstasi yang ditemukan dalam dalam kendaraan merupakan kiriman dari benar penduduk belanda, bnl dalam belanda pada tersangka tiko di malaysia melalui transportasi udara.
kemudian, tersangka tiko mengirimkan ekstasi terhadap tiga tersangka, sgnr, strjo serta brn melalui kapal perahu nelayan ke medan.
ketiga tersangka tersebut, membawa ribuan butir ekstasi ke jakarta membeli transportasi darat.
berdasarkan penelusuran, ketiga tersangka memproduksi tablet narkoba campuran ekstasi dengan pil koplo dan bahan kimia.
pelaku menumbuk Salah satu tablet ekstasi dengan pil koplo dicampur bahan kimia yang lain menghasilkan tiga butir pil narkoba, ujar putut.
informasi lainnya, dua penghuni lapas cipinang dan diduga dijadikan pengendali, yaitu asg tercatat penguni lapas cipinang yang tersangkut kasus narkoba di 2010 dan warga singapura, tnsk ikut serta jumlah narkoba di 2009.
saat ini, polisi masih memburu bnl untuk produsen pil ekstasi di belanda serta toki berperan menjadi penyelundup narkoba dari malaysia ke indonesia, dan penyandang dana.
para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati serta 20 tahun penjara juga denda rp10 miliar.