Legislator: tuntutan pembentukan UU Pemilu partisipatif meningkat

wakil ketua komisi ii dpr a hakam naja menungkapkan, pasca-reformasi tahun 1998 yang dituntut proses pembentukan perundang-undangan, terutama undang-undang pemilu, yang partisipatif terus meningkat melalui terjadinya dinamika proses politik yang kian demokratis.

proses pembentukan perundang-undangan selama waktu mau datang mau terus meningkat sejalan dengan tingkat kesadaran berdemokrasi juga komplesitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara di indonesia, tutur hakam naja pada makalahnya yang diutarakan di dialog serta peluncuran buku politik hukum sistem pemilu potret keterbukaan serta partisipasi umum di penyusunan uu no 8 tahun 2012 pada jakarta, kamis.

dia mengajarkan, proses pembentukan uu pemilu nomor 8 tahun kemarin dapat dilihat di empat aspek yaitu kelembagaan, warga, pengaturan, juga pembahasan rancangan undang-undang (ruu).

menurut dia pembicaraan ruu itu dengan keseluruhan telah mendorong adanya transparansi, partisipasi juga akuntabilitas yang bermuara pada demokratisasi selama proses pembentukan uu.

Informasi Lainnya:

sehingga menghasilkan pilihan undang-undang yang telah mendekati rasa keadilan pada masyarakat, ujarnya.

hakam menungkapkan, partisipasi penduduk selama pembuatan uu itu bisa dilihat daripada pembicaraan di tingkat rapat panitia kerja yang berjalan alot bahkan dibawa ke rapat paripurna dengan pemungutan suara agar menyelesaikannya.

dia menilai, proses pembentukan uu nomor 8 tahun kemarin dan diletakkan selama konteks sosial penduduk telah dapat menyebabkan terwujudnya uu pemilu yang lebih responsif.

dpr telah bekerja semaksimal mungkin mengutamakan kepentingan bangsa serta negara secara luas bukan agar kepentingan individum grup, golongan maupun partai politik tertentu, ujarnya.

menurut dia, dengan proses partisipasi penduduk tersebut di melahirkan uu pemilu, dengan demikian konstitusi tersebut mampu diterima semua pihak. keuntungan tersebut berdasarkan hakam, lahirnya sebuah uu pemilu yang tidak meninggalkan masalah baru selama kehidupan bermasyarakat, berbangsa, juga bernegara.